BUMN Dituntut Mampu Memenuhi Hak Pekerja

21-03-2017 / KOMISI VI

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritisi manajemen dan pimpinan BUMN dalam memperlakukan para pekerja. Dia mengungkapkan banyak hak-hak pegawai yang diabaikan oleh perusahaan. Contoh BUMN yang disebut Rieke antara lain BUMN Pelabuhan, Perkapalan Koja, PT Dirgantara, PLN dan Krakatau Steel.

 

"Masalah di perusahaan selalu yang menerima getahnya adalah pekerjanya. Sekarang kalau mau bayar gaji aja kabarnya harus pinjam ke bank. Kemudian siap-siap untuk mengurangi pegawai untuk penghematan," keluh Rieke saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja BUMN di Ruang Sidang Komisi VI, Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Selasa (21/3/2017).

 

Dia mengharapkan, BUMN mampu memenuhi hak-hak pegawai segabaimana mestinya. Karena kemajuan perusahaan disebabkan oleh kinerja pegawai yang baik, perusahaan tanpa ada pekerja yang baik tidak akan bisa jalan. Rieke berharap BUMN bisa memperbaiki tata kelola pemberian hak-hak pegawai. "BUMN adalah aset negara, dan bagi kami aset terbesarnya adalah karyawannya," ujarnya.

 

Rieke juga mengapresiasi langkah-langkah pekerja BUMN yang memperjuangkan hak-hak pekerja bahkan menggalang gerakan bersama menyelamatkan aset nasional. Dia mengungkapkan, ada upaya dari para oknum petinggi BUMN yang mencoba untuk meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi.

 

Terlebih lagi, dia amat menyayangkan, ada disparitas upah yang jaraknya amat jauh, padahal menurut Rieke jajaran direksi BUMN dan komisaris digaji sampai ratusan juta rupiah.  "Disparitas upahnya juga enggak tanggung-tanggung. Status kerja outsourcing, kontrak, gaji di bawah upah minimum. Bahkan yang di perkebunan lebih tragis lagi," ungkapnya.

 

Rieke menyarankan, ke depan dalam pembahasan revisi Undang-undang BUMN agar mengatur hak-hak pegawai secara jelas, sebagaimana mestinya. Karena bicara BUMN tidak mungkin mengabaikan pekerjanya. Sehingga perlu ada ketegasan, harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

"Kita dalam pembahasan Revisi Undang-Undang BUMN agar dalam pembahasan mengundang teman-teman perwakilan pekerja juga. Sehingga ada masukan dari mereka yang bertahun-tahun ikut membangun BUMN," papar Rieke. (eko/sc) Foto : Runi/od.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...